![]() |
| DPRD: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Depok, T. Farida Rachmayanti (Foto: Istimewa) |
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Depok, T. Farida Rachmayanti mengatakan, sekolah merupakan mitra strategis keluarga dalam mendidik anak. Dalam mewujudkan Depok yang layak dan ramah anak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, tentu peran sekolah sebagai lembaga pendidikan sangat dibutuhkan.
“Selain keluarga, sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mendidik serta membentuk karakter anak,” ujarnya, belum lama ini.
Dia menuturkan, saat berada di sekolah, anak harus mendapatkan hak-hak yang sesuai. Apalagi sebagian waktu mereka banyak dihabiskan di sekolah. Karena itu, sekolah sering disebut sebagai keluarga kedua bagi anak.
“Anak berhak menyampaikan pendapatnya, mendapatkan informasi yang sehat dan aman, juga kebebasan berkumpul dan berorganisasi,” jelasnya.
Sekolah juga harus mampu memfasilitasi anak dalam mengembangkan bakat, minat dan kemampuan kreativitas mereka. Kemudian, anak juga harus diberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan kegiatan seni, budaya, dan olahraga.
“Lalu yang tidak kalah penting adalah anak mendapat perlindungan dan akses atas tumbuh kembangnya serta dijaga nama baiknya,” tambahnya.
Diharapkan kedepannya semua pihak yang berperan dalam mewujudkan kota kota ramah anak dapat bersinergis dan bekerja secara optimal. Dengan begitu, Kota Depok sebagai layak anak dapat terwujud.
Penulis: Nur Afifah Putri
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita
#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis








