Kegiatan isbat nikah diapresiasi warga
prasejahtera di Kota Depok. Lewat kegiatan isbat nikah gratis ini,
orangtua tidak hanya memiliki akta nikah seiring disahkannya pernikahan
secara formal. Tapi, keberadaan anak juga diakui negara sehingga
memudahkannya mendapatkan akta kelahiran dari pemerintah.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, akta nikah ini sangat
diperlukan karena sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan
bagi suami atau istri. Serta tentunya akan melindungi hak-hak anak yang
lahir dari perkawinan tersebut.
“Pengesahan pernikahan melalui isbat nikah yang difasilitasi Pemkot
Depok, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Depok pada dasarnya
bukan hanya untuk keperluan negara. Tapi, pada dasarnya agama juga
mewajibkan untuk mengesahkan perkawinan yang sudah dilaksanakan,” terang
Wali Kota Depok, saat penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot
Depok, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama di aula lantai 5
Balaikota, Senin (20/02/2017).
Mohammad Idris berharap, agar program yang positif dan bermanfaat
bagi masyarakat ini berjalan efektif, dirinya meminta kepada Disdukcapil
untuk dapat berkoordinasi dengan seluruh camat dan lurah se-Kota Depok.
Koordinasi diperlukan untuk dapat mendata berapa banyak warga Depok
yang belum memiliki akta nikah tersebut.
“Kami mendukung penuh program seperti ini diadakan di Kota Depok,
karena dapat berguna bagi pasangan suami istri yang belum tercatat
administrasi secara hukum. Terlebih lagi, kegiatan ini tidak dipungut
biaya sepeser pun. Disdukcapil bersama camat dan lurah harus proaktif
mendata warga Depok, mana saja yang belum memiliki akta nikah yang sah,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir
mengatakan, untuk tahun ini isbat nikah akan dilaksanakan di 5 kecamatan
se-Kota Depok dengan target peserta sampai 330 pasangan suami istri.
Meskipun hanya di 5 kecamatan, untuk 6 kecamatan lainnya tetap bisa ikut
pelaksanaan isbat nikah di kecamatan lain yang melaksanakan kegiatan
serupa.
“Untuk yang pertama kali insya Allah tanggal 24 Februari 2017 di
Kecamatan Pancoran Mas. Bagi warga yang dekat-dekat dengan Kecamatan
Pancoran Mas, bisa daftar ke kelurahan masing-masing,” jelas Munir.
Munir juga menjelaskan, dalam kegiatan isbat nikah ini ada tiga
kegiatan yang akan dilakukan, yaitu, pengesahan perkawinan oleh
Pengadilan Agama dan penerbitan kutipan akta nikah oleh Kementerian
Agama (KUA setempat)
“Serta yang ketiga adalah penerbitan kutipan akta kelahiran bagi anak
hasil pernikahan siri, jadi satu dalam satu program bisa sekaligus tiga
kegiatan kami layani,” tandasnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#Sahabatcimnggis
#kimcimanggis








