![]() |
| Pelayanan Diskucapil Kota Depok |
BIODATA PENDUDUK
- Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
- Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
- Kutipan Akta Perceraian
KARTU KELUARGA ( KK )
- Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
- Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Pengantar RT dan RW
- Ijin tinggal tetap bagi orang asing
- Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
- Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
- Poto copy Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri Karena pindah
- Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Kutipan Akta Kelahiran
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian .
- Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotokopi KK ,dan
- Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
- Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
- Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP
SURAT KETERANGAN PINDAH
- Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
- Surat Pengantar RT dan RW
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.
- Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.
SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
- Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
- Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.
- Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang
- Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan
- Perekaman ke dalam database.
PENCATATAN KELAHIRAN
- Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).
- Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran
- Nama dan identitas saksi kelahiran
- Kartu Keluarga orang tua
- Kartu Tanda Penduduk orang tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )
- Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )
- Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan
PENCATATAN KEMATIAN
- Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah
- Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)
- Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis
- Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap
- Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Potokopi paspor
PENCATATAN PERKAWINAN
- Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan
- Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-
- KTP suami dan isteri
- Pas foto suami dan isteri
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
- Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
PENCATATAN PERCERAIAN
- Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
- Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan Akta Perkawinan.
- Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
- Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .
- Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
- Kutipan Akta kelahiran ,dan
- Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.
PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
- Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.
- Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah
- Kutipan Akta Kelahiran
- Potokopi kutipan Akta Perkawinan
- Potokopi Kartu Keluarga
- Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
- Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
- Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Kartu Keluarga Pemohon
- Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
- Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil
- Pencatatan perubahan nama dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
- Kutipan Akta Catatan Sipil
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
- Potokopi Kartu Keluarga
- Potokopi Kartu Tanda Penduduk
- Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.
DISAMPAIKAN Oleh :
H.M. MISBAHUL MUNIR, SH, M.Si
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA DEPOK
Penyunting: Guntur Hariyanto








