![]() |
| Narkoba |
Depoknews.id, Depok – Seorang pegawai bidang teknis di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Depok UPJ Depok 2, Sukmajaya, dibekuk oleh Kepolisian dari Polresta Depok ketika hendak membeli narkotika jenis sabu di rumah pengedarnya di Jalan Rebana Raya, Mekarjaya, Depok, Selasa (1/11) malam.
Bersama YRD dibekuk pula terduga sebagai pengedar sabu kepadanya yakni MM (47) seorang ibu rumah tangga.
Polisi mengamankan sabu sebanyak 0,50 gram atau setengah gram, yang terbagi dalam dua paket. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana membenarkan bahwa YRD merupakan karyawan tetap PLN Depok bagian teknik di Kantor UPJ Depok 2.
YRD merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. “Kami kembangkan dari salah seorang tersangka yang kami bekuk akhir Oktober 2016. Dari tersangka itu, diketahui sabu didapat dari YRD ini. Sebab YRD yang tahu dimana membelinya, dan YRD juga sebagai penyalahguna,” kata Putu, Rabu (2/10).
Berbekal pada informasi tersebut, pihaknya mengintai YRD dan akhirnya diketahui YRD diduga hendak membeli sabu ke pengedarnya, Selasa malam di kawasan Mekarjaya, Depok.
“Ia kami bekuk di sana, saat YRD baru selesai transaksi 2 paket sabu dari ibu rumah tangga berinisial MM, yang akhirnya kami amankan juga,” kata Putu.








