Menurutnya, draf PJPN yang telah disusun Kemendikbud tidak sesuai dengan konstitusi.
"Konsep yang telah dibuat Kemendikbud, tidak sesuai dengan namanya. Arah peta jalan yang dari titik telat dan arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan berarah pada visi konstitusi yaitu Pasal 31 (3) yang merupakan produk dari reformasi," kata Muzammil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/3).
Baca selengkapnya: