Wali Kota Depok, Mohammad Idris
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan e-Filing dalam
kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Depok di
Hotel Bumi Wiyata, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Rabu
(15/03/2017).
Penyampaian SPT ini dimaksudkan untuk
memberikan contoh teladan kepada warga Depok. Sehingga tingkat kesadaran
dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan dapat meningkat.
Selain itu, Mohammad Idris juga meminta
kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok untuk
menyelesaikan pelaporan SPT tepat waktu. Agar dapat memberikan
kontribusi pada perpajakan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Depok
Sawangan, Tri Wibowo berharap, contoh teladan Wali Kota Depok dapat
diikuti oleh para ASN dan Warga Depok. Agar dapat melaporkan SPT melalui
e-Filing.
“Batas akhir penyerahan SPT adalah 31
Maret 2017. Terlebih, saat ini SPT dapat disampaikan melalu online atau
e-Filing, jadi bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja yang penting
ada internet,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama
Depok Cimanggis, Deni Hendana menambahkan, kegiatan Musrenbang merupakan
momentum berkumpulnya para tokoh Depok, karena itu, diharapkan
pelaporan SPT dari Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Pradi
Supriatna dan Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dapat menjadi
contoh teladan wajib pajak di Depok.
“KPP Pratama juga menyediakan kemudahan
dalam pembayaran pajak melalui e-Billing. Manfaat e-Billing adalah
pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat dan akurat,” tandasnya.
Penulis: Janet Swastika
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








