![]() |
| Ilustrasi surat keterangan (suket). (Foto : Indri/Diskominfo) |
Kekosongan blangko e-KTP, tidak membuat
pelayanan di Kelurahan Abadijaya terganggu. Sebagai solusinya, pihak
Kelurahan Abadijaya mengeluarkan surat keterangan (suket) yang diberikan
kepada masyarakat sebagai pengganti KTP untuk mengurus berbagai
keperluan.
Lurah Abadijaya, Pairin menuturkan, kosongnya blangko e-KTP karena
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok yang
bertugas mendistribusikan ke kelurahan, belum memperoleh blangko e-KTP
dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Disdukcapil juga belum menerima dari pusat, saat ini kami hanya
menunggu blangko untuk pencetakan e-KTP,” tuturnya saat ditemui di
Kantor Kelurahan Abadijaya, kemarin.
Menurutnya, suket yang diberikan sebagai pengganti e-KTP, memiliki
masa berlaku yang tidak ditentukan waktunya. Sebab, pihaknya juga masih
menunggu ketersediaan blangko dan proses pencetakan selesai.
Pihaknya berjanji, jika sudah menerima blangko, maka selanjutnya akan
memberikan informasi secepatnya kepada masyarakat baik melalui RT, RW,
maupun di forum lainnya yang dihadiri warga.
“Kami belum bisa memastikan kapan blangko tersedia, nanti akan
diinfokan kalau sudah didistribusikan oleh Disdukcapil,” tutup Pairin.
Penulis: Indri
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis








