Ilustrasi surat keterangan (suket). (Foto : Indri/Diskominfo)
Kekosongan blangko e-KTP, tidak membuat pelayanan di Kelurahan Abadijaya terganggu. Sebagai solusinya, pihak Kelurahan Abadijaya mengeluarkan surat keterangan (suket) yang diberikan kepada masyarakat sebagai pengganti KTP untuk mengurus berbagai keperluan.
Lurah Abadijaya, Pairin menuturkan, kosongnya blangko e-KTP karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok yang bertugas mendistribusikan ke kelurahan, belum memperoleh blangko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Disdukcapil juga belum menerima dari pusat, saat ini kami hanya menunggu blangko untuk pencetakan e-KTP,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kelurahan Abadijaya, kemarin.
Menurutnya, suket yang diberikan sebagai pengganti e-KTP, memiliki masa berlaku yang tidak ditentukan waktunya. Sebab, pihaknya juga masih menunggu ketersediaan blangko dan proses pencetakan selesai.
Pihaknya berjanji, jika sudah menerima blangko, maka selanjutnya akan memberikan informasi secepatnya kepada masyarakat baik melalui RT, RW, maupun di forum lainnya yang dihadiri warga.
“Kami belum bisa memastikan kapan blangko tersedia, nanti akan diinfokan kalau sudah didistribusikan oleh Disdukcapil,” tutup Pairin.

Penulis: Indri
Editor: Dunih dan Yulia Shoim

#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis