![]() |
| URUS SPT PAJAK : Warga Depok melaporkan SPT di salah satu Mal di Depok. |
Demi mempermudah para wajib pajak
perseorangan di Depok. KPP Pratama Depok Sawangan membuka pojok pajak di
Mal atau Pusat Perbelanjaan. Hal tersebut disambut baik oleh warga
Depok. Seperti yang dikatakan, Warga Perumnas Depok 1, Kecamatan
Pancoran Mas, Asep mengatakan, program pojok pajak sangat membantu warga
dari segi efisiensi waktu. Sebab, dirinya tidak perlu datang langsung
ke Kantor KPP Pratama untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
“Awalnya saya datang ke mal untuk
rekreasi bersama keluarga. Kebetulan ada pojok pajak, saya pun segera
membuat laporan SPT. Karena saya sadar warga yang baik harus taat
pajak,” kata Asep kepada depok.go.id, Senin (13/03/2017).
Serupa dengan Asep, Warga Kelurahan
Pondok Cina, Budi Permana juga merasa terbantu dengan adanya pojok pajak
di Pusat Perbelanjaan. Budi menuturkan, pelayanan KPP Pratama kepada
warga Depok sangat baik untuk membantu masyarakat berperan terhadap
pembangunan nasional melalui pajak, khususnya di Kota Depok.
“Saya sangat terbantu, apalagi sudah
ada e-Filing. Harapannya untuk pembayaran pajak, pelaporan SPT lebih
baik menggunakan sistem online saja, agar lebih mudah dan cepat,”
tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi
Extensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Depok Sawangan, Rahmat
menuturkan, untuk dapat merealisasikan pembangunan nasional harus
menggali sumber dana dalam negeri berupa pajak. Karena itu, Direktorat
Jenderal Pajak dibawah Kementrian Keuangan berupaya agar warga taat
pajak melalui pojok pajak yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh KPP
Pratama.
“Upaya pojok pajak direalisasikan oleh KPP Pratama dalam bentuk pojok pajak yang rutin setiap tahun,” ucapnya.
Dalam pojok pajak warga mendapatkan pelayanan meliputi pembuatan, aktivasi efin (Electronic Filing Identification Number) dan konsultasi perpajakan termasuk konsultasi program AmnestI Pajak.
“Pojok pajak adalah upaya kami dalam mencapai target penerimaan pajak di Depok,” ujarnya.
Rahmat pun berharap dengan membuka
pelayanan di pusat-pusat keramaian, masyarakat bisa memanfaatkan program
tersebut tanpa harus datang ke KPP Pratama Depok. Diharapkan juga dapat
meningkat kepatuhan masyarakat, dalam memenuhi kewajiban perpajakan,
karena Pajak yang dibayarkan juga untuk kemajuan Kota Depok.
Penulis : Janet Swastika
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita
#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis








