![]() |
| Pelayanan Pajak Daerah Kota Depok (Foto : Nurul/Diskominfo) |
Pemilik usaha yang belum terdaftar
sebagai wajib pajak (WP) di Kota Depok diminta untuk aktif mendaftar ke
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Prosedur pendaftarannya pun
cukup mudah dan tidak memakan waktu lama, sehingga sangat membantu wajib
pajak untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok,
Endra mengatakan, untuk menjadi WP di Kota Depok cukup mudah. Pemilik
usaha bisa langsung mendatangi kantor pelayanan pajak BKD Kota Depok di
lantai 2 Gedung Dibaleka 1.
“Berkas yang diminta juga tidak terlalu sulit seperti, KTP pemilik
usaha, izin usaha, dan untuk pemilik restoran paling tidak sudah
memiliki omzet di atas Rp 10 juta,” jelas Endra, Kamis (23/03/2017).
Lebih lanjut Endra menyebutkan, selain mendaftar langsung ke loket
yang sudah tersedia, bagi WP yang ingin mendaftar juga bisa ke petugas
lapangan yang langsung terjun menghitung pajak yang harus dibayarkan.
“Jadi misalkan kami menemukan usaha restoran yang pengunjungnya
banyak, tapi ternyata belum terdaftar sebagai WP bisa langsung daftar ke
petugas yang bersangkutan,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, untuk pemilik usaha hotel bukan hanya dalam
bentuk bangunan hotel saja. Namun, bagi pemilik kosan, losmen, motel,
ataupun rumah penginapan lainnya dengan jumlah di atas 10 kamar wajib
menjadi WP.
“Kalau masih di bawah 10 kamar atau yang hanya mempunyai 10 kamar
saja, belum wajib bayar pajak dan WP. Tapi, kalau sudah di atas 10 kamar
harus menyetorkan pajaknya kepada kami,” ucapnya.
Endra berharap kepada pemilik usaha yang ada di Kota Depok memiliki
kesadaran dalam membayar pajak. Termasuk juga untuk selalu jujur dalam
melaporkan omzetnya usahanya per bulan.
“Jadi kalau misalkan untuk pemilik usaha restoran harus jujur
menginformasikan pendapatannya sebulan berapa, kemudian dibayarkan pajak
sebesar 10 persen. Karena yang pasti petugas lapangan kami akan
mengecek dan menghitung sendiri laporan yang telah disetorkan. Kalau
kurang bayar pajaknya akan ditetapkan kurang bayar, dan harus bayar
kekurangannya itu,” tandasnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis








