Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok sekaligus Wakil Ketua Komisi B, T. Farida Rachmayanti. (Foto: Istimewa)
Tahun ini ada dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Untuk Perda pertama yaitu usulan Raperda Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi dilakukan karena ada beberapa poin pada Perda tersebut yang sudah tidak sesuai hingga perlu direvisi. Sedangkan Perda kedua yaitu usulan Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) yang bakal menjadi pedoman bagi pelaksanaan program kesehatan di Depok.

Lalu, sudah sejauh mana kedua Raperda tersebut dibahas oleh DPRD Kota Depok? Kemudian, apa saja isi dan poin yang ada dalam dua Raperda tersebut? Berikut wawancara khusus yang dilakukan jurnalis depok.go.id Nur Afifah Putri dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok sekaligus Wakil Ketua Komisi B, T. Farida Rachmayanti, belum lama ini.

1. Dua Raperda Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah sejauh mana prosesnya?
Saat ini, dua Raperda inisiatif dari Pemerintah Kota sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017. Selanjutnya,  akan dibahas pada masa sidang ke II tahun 2016/2017 pada bulan April tahun 2017.
2. Mengapa Perda Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu untuk direvisi?
Revisi dilakukan karena ada beberapa poin dalam perda yang perlu diubah. Diantaranya mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dihapuskan dan kegiatan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang sekarang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

3. Selain itu, apa ada poin baru yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Raperda Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan?
Iya ada, nantinya akan ditambahkan pula poin mengenai penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga penyelenggaraan PPDB di Depok bersih dan bermartabat.

4. Mengapa PPDB menjadi poin penting yang perlu dimasukkan ke dalam Perda tersebut?
Karena PPDB bukanlah hal yang sederhana, diharapkan dengan PPDB yang bersih dan bermartabat akan menjadikan anak didik yang berintegritas dan siap bersaing. Penyelenggaraan PPDB yang bermartabat sebagai media pembangunan karakter seorang anak. Supaya anak belajar menghargai kelebihan dan menerima kekurangan mereka. Karena semua anak pasti ingin masuk sekolah negeri. Tetapi kalau pada akhirnya tidak mampu, diharapkan mereka bisa menerimanya serta akhirnya memperbaiki segala kekurangan mereka itu.

5. Lalu, bagaimana selama ini penyelenggaraan PPDB di Kota Depok?
Sejauh ini sudah cukup baik, namun tentunya masih ada oknum tertentu yang mencemarkan penyelenggaraan PPDB. Karena itu, perlu dibuat regulasi sehingga bisa jelas hukumnya.

6. Sementara itu, apa saja yang ada dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD)?
Secara komprehensif memuat aturan-aturan bagaimana pelayanan kesehatan semakin meningkat dan sifatnya dari hulu ke hilir, mencakup pelayanan bidang kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tetapi lebih fokus ke arah preventifnya. Karena salah satu kesuksesan sebuah kota itu bisa dibangun dari bagaimana usaha preventifnya berjalan dengan bail.

7. Lalu, apa saja yang diatur dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tersebut ?
Raperda tersebut berperan untuk mengkonsolidasikan antara program pusat dengan daerah. Misalnya, konsolidasi dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Agar semakin bersinergi dengan daerah dibuatlah aturan ini. Demi memberikan nilai tambah terhadap program Pemerintah Pusat. Sehingga ke depannya, tidak ada keluhan dari warga Depok serta bisa lebih efektif dari segi pelayanan kesehatan kepada mayarakat.


Penulis: Nur Afifah Putri
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita

#sahabatcimanggis
#kimcimanggis