![]() |
| Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok sekaligus Wakil Ketua Komisi B, T. Farida Rachmayanti. (Foto: Istimewa) |
Tahun ini ada dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang akan dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Untuk Perda pertama yaitu usulan Raperda Revisi Perda Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi
dilakukan karena ada beberapa poin pada Perda tersebut yang sudah tidak
sesuai hingga perlu direvisi. Sedangkan Perda kedua yaitu usulan Raperda
Sistem Kesehatan Daerah (SKD) yang bakal menjadi pedoman bagi
pelaksanaan program kesehatan di Depok.
Lalu, sudah sejauh mana kedua Raperda tersebut dibahas oleh DPRD Kota
Depok? Kemudian, apa saja isi dan poin yang ada dalam dua Raperda
tersebut? Berikut wawancara khusus yang dilakukan jurnalis depok.go.id Nur
Afifah Putri dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD)
DPRD Depok sekaligus Wakil Ketua Komisi B, T. Farida Rachmayanti, belum
lama ini.
1. Dua Raperda Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah sejauh mana prosesnya?
Saat ini, dua Raperda inisiatif dari Pemerintah Kota sudah masuk
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017.
Selanjutnya, akan dibahas pada masa sidang ke II tahun 2016/2017 pada
bulan April tahun 2017.
2. Mengapa Perda Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu untuk direvisi?
Revisi dilakukan karena ada beberapa poin dalam perda yang perlu
diubah. Diantaranya mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) yang dihapuskan dan kegiatan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang
sekarang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
3. Selain itu, apa ada poin baru yang nantinya akan dimasukkan ke
dalam Raperda Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan?
Iya ada, nantinya akan ditambahkan pula poin mengenai penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga penyelenggaraan PPDB di
Depok bersih dan bermartabat.
4. Mengapa PPDB menjadi poin penting yang perlu dimasukkan ke dalam Perda tersebut?
Karena PPDB bukanlah hal yang sederhana, diharapkan dengan PPDB yang
bersih dan bermartabat akan menjadikan anak didik yang berintegritas dan
siap bersaing. Penyelenggaraan PPDB yang bermartabat sebagai media
pembangunan karakter seorang anak. Supaya anak belajar menghargai
kelebihan dan menerima kekurangan mereka. Karena semua anak pasti ingin
masuk sekolah negeri. Tetapi kalau pada akhirnya tidak mampu, diharapkan
mereka bisa menerimanya serta akhirnya memperbaiki segala kekurangan
mereka itu.
5. Lalu, bagaimana selama ini penyelenggaraan PPDB di Kota Depok?
Sejauh ini sudah cukup baik, namun tentunya masih ada oknum tertentu
yang mencemarkan penyelenggaraan PPDB. Karena itu, perlu dibuat regulasi
sehingga bisa jelas hukumnya.
6. Sementara itu, apa saja yang ada dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD)?
Secara komprehensif memuat aturan-aturan bagaimana pelayanan
kesehatan semakin meningkat dan sifatnya dari hulu ke hilir, mencakup
pelayanan bidang kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif. Tetapi lebih fokus ke arah preventifnya. Karena salah
satu kesuksesan sebuah kota itu bisa dibangun dari bagaimana usaha
preventifnya berjalan dengan bail.
7. Lalu, apa saja yang diatur dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tersebut ?
Raperda tersebut berperan untuk mengkonsolidasikan antara program
pusat dengan daerah. Misalnya, konsolidasi dengan Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Agar semakin bersinergi dengan daerah
dibuatlah aturan ini. Demi memberikan nilai tambah terhadap program
Pemerintah Pusat. Sehingga ke depannya, tidak ada keluhan dari warga
Depok serta bisa lebih efektif dari segi pelayanan kesehatan kepada
mayarakat.
Penulis: Nur Afifah Putri
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








