![]() |
| Ilustrasi Akta Kematian. (Foto : Istimewa) |
Almarhum Hasyim Muzadi semasa hidup
ternyata tidak hanya menetap cukup lama di wilayah Kukusan, Depok. Tapi,
juga tercatat sebagai penduduk Kukusan yang dibuktikan dengan
kepemilikan e-KTP dari Kelurahan Kukusan. Karena itu, pihak kelurahan
juga akan menerbitkan Akta Kematian almarhum sesuai prosedur yang
berlaku selama ini.
Lurah Kukusan, Hasan menuturkan,
pihaknya akan menerbitkan Akta Kematian Hasyim Muzadi. Pasalnya, pemilik
Pondok Pesantren Al-Hikam Kukusan, Depok, ini merupakan warga Kelurahan
Kukusan dan telah melakukan perekaman e-KTP saat masih hidup.
“Kami akan terbitkan Akta Kematian,
tentunya dengan pengajuan berkas administrasi dari pihak keluarga,”
tuturnya, Kamis (16/03/2017).
Proses pembuatan akta tersebut, kata
Hasan, akan selesai maksimal dua minggu dari waktu meninggalnya almarhum
Hasyim Muzadi. Namun diakui Hasan, untuk saat ini pihaknya belum
menerima berkas administrasi almarhum, dikarenakan keluarga masih
berduka.
Hasan menambahkan, pihaknya telah
berkoordinasi kepada pihak keluarga terkait pembuatan akta tersebut. Ini
dilakukan agar almarhum terdata sebagai warga yang telah meninggal
dunia.
“Kami sudah menyampaikan kepada keluarga
untuk dapat menyiapkan berkas administrasi pembuatan akta, agar Akta
Kematian dapat segera diterbitkan,” tambahnya.
Terakhir, Lurah Kukusan berpesan kepada
keluarga almarhum Hasyim Muzadi, serta seluruh warga di Kota Depok untuk
dapat segera mengurus pembuatan Akta Kematian jika ada kerabat atau
keluarganya meninggal dunia. Caranya pun cukup mudah, warga cukup
melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas,
dan melaporkannya ke RT/RW untuk selanjutnya diberikan Akta Kematian
dari kelurahan.
“Selain sebagai syarat administrasi,
juga dapat menghindari tindakan tidak baik yang mengatasnamakan almarhum
yang bersangkutan,” tutupnya.
Penulis: Indri
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








