Ilustrasi Akta Kematian. (Foto : Istimewa)
Almarhum Hasyim Muzadi semasa hidup ternyata tidak hanya menetap cukup lama di wilayah Kukusan, Depok. Tapi, juga tercatat sebagai penduduk Kukusan yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dari Kelurahan Kukusan. Karena itu, pihak kelurahan juga akan menerbitkan Akta Kematian almarhum sesuai prosedur yang berlaku selama ini.
Lurah Kukusan, Hasan menuturkan, pihaknya akan menerbitkan Akta Kematian Hasyim Muzadi. Pasalnya, pemilik Pondok Pesantren Al-Hikam Kukusan, Depok, ini merupakan warga Kelurahan Kukusan dan telah melakukan perekaman e-KTP saat masih hidup.
“Kami akan terbitkan Akta Kematian, tentunya dengan pengajuan berkas administrasi dari pihak keluarga,” tuturnya, Kamis (16/03/2017).
Proses pembuatan akta tersebut, kata Hasan, akan selesai maksimal dua minggu dari waktu meninggalnya almarhum Hasyim Muzadi. Namun diakui Hasan, untuk saat ini pihaknya belum menerima berkas administrasi almarhum, dikarenakan keluarga masih berduka.
Hasan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak keluarga terkait pembuatan akta tersebut. Ini dilakukan agar almarhum terdata sebagai warga yang telah meninggal dunia.
“Kami sudah menyampaikan kepada keluarga untuk dapat menyiapkan berkas administrasi pembuatan akta, agar Akta Kematian dapat segera diterbitkan,” tambahnya.
Terakhir, Lurah Kukusan berpesan kepada keluarga almarhum Hasyim Muzadi, serta seluruh warga di Kota Depok untuk dapat segera mengurus pembuatan Akta Kematian jika ada kerabat atau keluarganya meninggal dunia. Caranya pun cukup mudah, warga cukup melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas, dan melaporkannya ke RT/RW untuk selanjutnya diberikan Akta Kematian dari kelurahan.
“Selain sebagai syarat administrasi, juga dapat menghindari tindakan tidak baik yang mengatasnamakan almarhum yang bersangkutan,” tutupnya.

Penulis: Indri
Editor: Dunih dan Yulia Shoim

#sahabatcimanggis
#kimcimanggis