![]() |
| Wakil Ketua Komisi B, DPRD Depok, T. Farida Rachmayanti. (Foto: Afifah) |
Revisi perda pendidikan tersebut dilakukan karena ada beberapa poin peraturan yang sudah tidak sesuai di Depok
Wakil Ketua Komisi B, DPRD Depok, T.
Farida Rachmayanti mengatakan, saat ini revisi perda tersebut sudah
masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD
tahun 2017. Selanjutnya akan dibahas pada masa sidang ke II tahun
2016/2017 pada bulan April mendatang.
“Revisi dilakukan karena ada beberapa
poin yang perlu diubah. Diantaranya mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) yang dihapuskan dan kegiatan pendidikan menengah
(SMA/SMK) yang kini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat,” jelasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
DPRD Depok itu menuturkan, pemerintah akan menambahkan poin mengenai
penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga
penyelenggaraan PPDB di Depok akan bersih dan bermartabat.
“Karena PPDB ini bukanlah hal yang
sederhana, diharapkan dengan PPDB yang bersih dan bermartabat akan
menjadikan anak-anak yang berintegritas dan siap bersaing,” tuturnya.
Farida menambahkan, penyelenggaraan PPDB
yang bermartabat menjadi media pembangunan karakter seorang anak.
Supaya anak belajar menghargai kelebihan dan menerima kekurangan mereka.
“Karena semua anak pasti ingin masuk
sekolah negeri. Tetapi kalau pada akhirnya tidak mampu, diharapkan
mereka bisa menerimanya serta akhirnya memperbaiki segala kekurangan
mereka itu,” tutupnya.
Penulis: Nur Afifah
Editor : Retno Yulianti
#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis








