Wakil Ketua Komisi B, DPRD Depok, T. Farida Rachmayanti. (Foto: Afifah)
Revisi perda pendidikan tersebut dilakukan karena ada beberapa poin peraturan yang sudah tidak sesuai di Depok 

Wakil Ketua Komisi B, DPRD Depok, T. Farida Rachmayanti mengatakan, saat ini revisi perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2017. Selanjutnya akan dibahas pada masa sidang ke II tahun 2016/2017 pada bulan April mendatang.

“Revisi dilakukan karena ada beberapa poin yang perlu diubah. Diantaranya mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dihapuskan dan kegiatan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang kini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Depok itu menuturkan, pemerintah akan menambahkan poin mengenai penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga penyelenggaraan PPDB di Depok akan bersih dan bermartabat.

“Karena PPDB ini bukanlah hal yang sederhana, diharapkan dengan PPDB yang bersih dan bermartabat akan menjadikan anak-anak yang berintegritas dan siap bersaing,” tuturnya.

Farida menambahkan, penyelenggaraan PPDB yang bermartabat menjadi media pembangunan karakter seorang anak. Supaya anak belajar menghargai kelebihan dan menerima kekurangan mereka.
“Karena semua anak pasti ingin masuk sekolah negeri. Tetapi kalau pada akhirnya tidak mampu, diharapkan mereka bisa menerimanya serta akhirnya memperbaiki segala kekurangan mereka itu,” tutupnya.

Penulis: Nur Afifah
Editor : Retno Yulianti

#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis