![]() |
| Ilustrasi anak didik PAUD. (Foto : Diskominfo) |
Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota
Depok terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan nonformal,
sebanyak 933 lembaga pendidikan di Kota Depok akan diberikan dana
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Besaran dana bantuan yang
diberikan bervariasi berdasarkan jumlah murid di masing-masing lembaga
pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Nita Ita
Hernita menuturkan, bantuan akan diberikan ke seluruh lembaga
pendidikan nonformal yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) Kota Depok. Lembaga tersebut antara lain, Taman Kanak-kanak
(TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Pendidikan Alquran (TPA), serta
Satuan PAUD Sejenis (SPS). Nantinya setiap siswa akan diberikan bantuan
sebesar Rp 600 ribu per tahun.
“Untuk di Kota Depok, sesuai data yang
kami miliki seluruhnya dapat memperoleh dana ini. Tentunya harus
mengikuti ketentuan yang berlaku,” tuturnya saat ditemui di ruang kerja,
Jumat (10/03/2017).
Nita menyebutkan, untuk mendapatkan
bantuan, pihak lembaga pendidikan harus membuat laporan dengan berbagai
syarat antara lain, harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
izin operasional yang masih berlaku, surat keterangan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta terdaftar di
Dapodik dengan jumlah minimal peserta didik sebanyak 12 orang.
“Jumlah siswa yang kami berikan bantuan
sesuai dengan jumlah yang tertera pada Dapodik, jadi besaran bantuan
masing-masing lembaga berbeda-beda,” ucap Nita.
Penulis: Indri
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis








