![]() |
| Kepala KPP Pratama Depok Sawangan Tri Wibowo, menjelaskan program tax amnesty, Selasa, (14/02/2017) di KPP Pratama Sawangan Depok, Jalan Kemuning Nomor 2-5, Pancoran Mas. |
Program tax amnesty atau
pengampunan pajak memasuki periode III yang akan berakhir pada 31 Maret
2017. KPP Pratama Depok Sawangan mengajak para Wajib Pajak (WP) yang
berada di Kota Depok untuk memanfaatkan program tax amnesty tersebut.
Karena banyak manfaat yang akan diperoleh WP apabila mengikuti tax
amnesty. Tax Amnesty sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah aturan yang dibuat oleh
otoritas pajak suatu negara untuk penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana
dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang
Tebusan.
Kepala KPP Pratama Depok Sawangan Tri
Wibowo,SE, MM mengatakan, banyak manfaat yang didapat, apabila para WP
memanfaatkannya, mereka bisa mendapatkan tarif spesial, tarif normal
sesuai UU KUP sampai 30 persen, maka di periode III ini hanya dikenakan 5
persen, kemudian atas hutang pajak yang dibayar WP hanya pokok pajaknya
saja. Selain itu, kewajiban pajak di tahun 2015 dan tahun ke
kebelakangnya dianggap sudah selesai.
“ Saya menghimbau , para WP segera
ikut amnesti pajak dengan cara melaporkan hartanya melalui Surat
Pernyataan Harta (SPH) di KPP tempat WP terdaftar.Semakin banyak uang
pajak yang terkumpul (PPh Pasal 21 dan PPh OP) tentu akan semakin banyak
juga dana bagi hasil untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Depok,” jelasnya Selasa (14/02/2017).
Lebih lanjut, ungkapnya, sanksi yang
cukup berat menanti bagi para WP yang tidak memanfaatkan amnesti
pajak,jika nantinya ada temuan dari petugas pajak atas harta yang belum
dilaporkan di SPT
“Tindakan kita sudah jelas, tahun
2017 adalah tahun penegakan hukum (law enforcement). Kami punya data
berupa harta dan kekayaan WP, apabila mereka tidak memanfaatkan amnesti
pajak maka kita akan lakukan pemeriksaan mulai April 2017,” tegasnya.
Sementara itu kepala Seksi
Extensifikasi dan Penyuluhan Rahmat, menuturkan, pihaknya bukan lagi
sekedar memberikan himbauan, tetapi pegawai pajak akan mengadakan
kegiatan bernama Satu hari Simpatik Tax Amnesty.
“Jadi kami pegawai pajak akan turun ke
jalan protokol, pusat perbelanjaan untuk menarik minat para WP di Kota
Depok, agar segera manfaatkan tax amnesty,” ucapnya.
Menurutnya, para WP sudah cukup baik
dari sisi kepatuhan, bayar dan pelaporan. Maka diharapakan dengan tax
amnesty tingkatan tersebut akan ada kemajuan. Selain itu, dalam periode
III, para WP harus ikut tax amnesty, caranya KPP Pratama Depok Sawangan
akan mengingatkan melalui surat, datang langsung dan mengirim email.
Untuk mengirimkan data berupa kepemilikan harta yang belum dilaporkan.
“Dalam peringkat penerimaan pajak,
Kota Depok masuk posisi dua, setelah Kota Bogor. Maka, Depok termasuk di
atas target, walaupun di skala nasional belum melampaui,” tutupnya.
Penulis: Janet Swastika
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








