![]() |
| Suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Komp. Ruko ITC Depok di Jalan Margonda Raya No. 56, Kota Depok. (Foto: Janet/Diskominfo) |
“Pelaku UMKM sangat berpotensi menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak dari mereka yang belum
memiliki jaminan sosial,” katanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang
Depok Komp. Ruko ITC Depok Jalan Margonda Raya Nomor 56, Rabu
(22/02/2017).
Dia menuturkan, untuk kepersertaan sudah
hampir 80 persen perusahaan yang tergabung BPJS Ketenagakerjaan di
Depok. Maka, untuk mengejar 20 persen sisanya adalah dengan sosialisasi
kepada pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, apabila para pelaku
UMKM tidak bisa memenuhi diantara Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari
Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pnensiun. Maka mereka bisa
mengikuti dua atau tiga program saja dari yang ditawarkan BPJS
Ketenagakerjaan.
“Para pelaku UMKM harus mendapat
jaminan, saat mengalami kecelakaan kerja. Maka kami pun akan mengcover
hak mereka mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atau perawatan medis
yang dijaminkan,” ungkapnya.
Banyak manfaat yang di berikan kepada
masyarakat jika menjadi perserta BPJS Ketenagankerjaan. Karena itu,
pihaknya berharap adanya sosialisasi dan kerjasama di Forum UMKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Penulis: Janet Swastika
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








