Suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Komp. Ruko ITC Depok di Jalan Margonda Raya No. 56, Kota Depok. (Foto: Janet/Diskominfo)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok menyasar kepersertaan baru bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Febuan Isdody, para pelaku UMKM menjadi sasaran karena masih minim memiliki jaminan atau perlindungan untuk kecelakaan kerja dan kematian.
“Pelaku UMKM sangat berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak dari mereka yang belum memiliki jaminan sosial,” katanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Depok Komp. Ruko ITC Depok Jalan Margonda Raya Nomor 56, Rabu (22/02/2017).
Dia menuturkan, untuk kepersertaan sudah hampir 80 persen perusahaan yang tergabung BPJS Ketenagakerjaan di Depok. Maka, untuk mengejar 20 persen sisanya adalah dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, apabila para pelaku UMKM tidak bisa memenuhi diantara Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pnensiun. Maka mereka bisa mengikuti dua atau tiga program saja dari yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pelaku UMKM harus mendapat jaminan, saat mengalami kecelakaan kerja. Maka kami pun akan mengcover hak mereka mendapatkan  jaminan kecelakaan kerja atau  perawatan medis yang dijaminkan,” ungkapnya.
Banyak manfaat yang di berikan kepada masyarakat jika menjadi perserta BPJS Ketenagankerjaan. Karena itu, pihaknya berharap adanya sosialisasi dan kerjasama di Forum UMKM Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
 Penulis: Janet Swastika
Editor: Retno Yulianti dan Rita Nurlita


#sahabatcimanggis
#kimcimanggis