ilustrasi PMKS. (Foto: Diskominfo)
depok – Sebanyak 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) akan mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Kota Depok. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial di mana terjadi fenomena penambahan jumlah PMKS.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, berdasarkan perubahan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pihaknya memiliki satu bidang yang melakukan pembinaan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Pada Bidang Rehabilitasi Sosial nantinya akan diberikan pembinaan kepada PMKS agar kondisinya dapat normal,” tuturnya di Balaikota Depok, Rabu (04/01/2017).
Wanita yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok ini menambahkan, jenis penyandang masalah kesejahteraan sosial yang akan diberikan kesejahteraan oleh Pemerintah Kota Depok antara lain balita terlantar dan anak terlantar. Selanjutnya, juga kepada anak yang berhadapan dengan hukum, karena psikologi anak masih labil sehingga perlu dilakukan pendampingan.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pembinaan pada anak jalanan, anak dengan disabilitas, serta anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan dengan salah. Kemudian, anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).
PMKS selanjutnya yang juga menerima pembinaan yaitu lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis, serta pemulung. Selain itu juga kelompok minoritas, Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban tindak kekerasan, dan Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS).
Perhatian juga akan diberikan pada korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, serta komunitas adat terpencil.
“Seluruh PMKS yang ada di Kota Depok akan kami lakukan pembinaan serta pendampingan agar kehidupannya dapat lebih baik,” tutur wanita yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok itu.
Terakhir, Dirinya berharap dengan berbagai program pembinaan yang nantinya akan dijalankan pada Bidang Rehabilitasi Sosial dapat dirasakan langsung oleh seluruh PMKS di Kota Depok. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dengan maksimal.
sahabatcimanggis
KIMCimanggis








