Wali Kota Depok, Mohammad Idris siang tadi
melakukan sidak tiang menara atau
tower Base Transceiver Station (BTS)
yang tidak berizin,
Rabu (14/12/2016).
(Foto : Rysko/Diskominfo)
depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris siang tadi melakukan sidak tiang menara atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin, Rabu (14/12/2016). Sidak dilaksanakan di empat lokasi, yaitu di Jalan Margonda, di Jalan Juanda, Jalan Janger dan Jalan Kartini.
“Ini merupakan lokasi menara yang tidak memiliki izin,” ujar Wali Kota saat sidak.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas karena sudah menyalahi aturan yang berlaku. Nantinya, Pemkot melalui Distarkim akan menelusuri siapa pemilik menara ini lalu akan memerintahkan untuk membongkar sendiri.
“Jika kooperatif, mereka akan kami minta bongkar sendiri, namun jika tidak ada tanggapan maka kami yang akan bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Hardiono meminta kepada para pengusaha untuk bisa taat kepada peraturan yang berlaku. Keempat menara yang disidak ini merupakan bentuk kesalahan pengusaha yang nakal karena sudah membangun tanpa melewati tahap-tahap perizinan IMB.
“Harus tertib saat mengajukan perizinan, jangan baru mendapatkan rekomendasi tapi sudah mendirikan bangunan,” jelasnya.
Ia menegaskan, terkait bangunan menara, para pengusaha memang harus melalui tahapan rekomendasi dari Diskominfo melalui bidang Postel. Selain ke Diskominfo, pihak pengusaha juga harus mendapatkan rekomendasi dari beberapa Dinas lain, diantaranya adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim).
“Tapi itu hanya rekomendasi, mereka baru bisa membangun kalau IMB sudah mereka dapatkan. Kalau hanya baru rekomendasi saja mereka tidak boleh melaksanakan pembangunan,” jelasnya.
Penulis: Rysko
Editor: Siti Rahma dan Yulia Shoim
Diskominfo

#sahabatcimanggis (KIM Cimanggis)