![]() |
| Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Nina Suzana |
depok.– Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok di tahun 2016 Pajak Daerah menyumbang 74% dari keseluruhan pendapatan daerah dan membiayai 20% dari keseluruhan belanja daerah.
“Sedangkan untuk tahun 2017 mendatang dari total APBD Rp2,7 Trilyun setidaknya PAD menyumbang sebesar Rp900 Milyar, sisanya didapat dari pos yang lain,” kata Nina, dalam kegiatan Apresiasi dan Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok, di Hotel Santika, Margonda, Depok, Selasa (20/12/2016).
Ia mengatakan kedepannya DPKKA akan menyasar empat pajak secara serius guna peningkatan PAD Kota Depok. Pajak tersebut antara lain pajak restoran, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak hiburan.
“Keempat pajak ini berpotensi besar dalam pencapaian target pajak di Kota Depok,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, sasaran lainnya yang akan dikejar oleh DPPKA yakni pemilik usaha kos-kosan dan restoran yang berada di luar jalur protokol. Khususnya yang sudah memiliki omzet hingga Rp10 juta per bulan, yang akan dikenakan pajak sebesar 10%.
“Sasaran kita pemilik kost dan restoran dengan omzet Rp10 juta per bulan. Karena mereka sudah bisa menjadi wajib pajak. Untuk itu, diperlukan peran Lurah dalam sosialisasi hal tersebut,” tegasnya.
Dirinya sangat berharap dengan Wajib Pajak taat membayar pajak, maka diharapkan dapat membangkitkan gairah dan semangat Kota Depok dalam pembangunan.
“Mudah-mudahan dengan peningkatan pendapatan pajak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Kota Depok saat ini,” tutupnya.
#SahabatCimanggis
#KIMCimanggis








