![]() |
| Polresta Depok mengamankan enam pelaku penipuan jual beli tanah (Foto: Teruskan.com) |
Depoknews – Pada tahun 2016 ini, banyak lahan-lahan kosong kini diperjual belikan karena memiliki akses yang strategis dan cocok untuk dijadikan lahan investasi.
Kawasan-kawasan yang masih banyak menjual lahan kosong diantaranya di sekitar perbatasan Citayam Bogor dan Depok, Cilodong, dan sekitar Cimanggis. Namun ada yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan ingin membeli lahan tersebut, yaitu legalitas dari tanah atau lahan yang Anda ingin beli atau minati.
1. Girik
Seperti apakah legalitas lahan atau tanah yang dimaksud? Yak legalitas sebidang lahan tergantung dari jenis surat atau dokumen kepemilikan yang sah, dokumen atau surat tanah itu ada bermacam-macam. Berikut adalah jenis surat tanah yang wajib Anda ketahui.
Sering dianggap orang sebagai sertifikat untuk membuktikan kekuasaannya atas sebidang tanah, namun Grik bukanlah serfitikat namun hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah. Surat Girik sangat lemah dari sisi status hukum, tetapi data menjadi dasar dalam pembuatan sertifikat tanah. Hak Pakai (HP).
2. Hak Pakai atau HP
Merupakan sertifikat yang menjelaskan terhadap suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasa Negara atau tanah orang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian mengelola lahan atau sewa-menyewa lahan yang sifatnya jangka pendek. Hak Pakai biasanya memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
3. HGU
Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan kepada seseorang dalam hal untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.
4. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun merupakan hak kepemilikikan atas satuan rumah susun yang bersifat terpisah maupun perseorangan. Selain pemilikan SRS, HMSRS juga mencangkup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen, Rumah Rusun menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.
5. HGB
Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliki pribadi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok, Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi jika telah habis masa penggunanaanya dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
6. SHM
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut.








