![]() |
| Contoh SKCK |
Depok – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kerap digunakan oleh masyarakat guna melengkapi sebuah dokumen untuk melamar pekerjaan. SKCK merupakan bukti bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal atau kejahatan yang membuat namanya tercatut di Kepolisian.
Saat ini SKCK paling sering digunakan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya di perusahaan jasa ojek online ataupun alat transportasi serupa.
Perlu diketahui bahwa SKCK memiliki batas waktu berlaku, yaitu 6 bulan (3 bulan untuk penerbitan dari Polsek). Jika masa berlaku habis, disarankan kepada pemilik SKCK untuk memperpanjang SKCK tersebut.SKCK diterbitkan di Kepolisian Resor dan resor kota, bagi Anda warga Depok yang ingin mengurus pembuatan SKCK dapat langsung mendatangi Polresta Depok.
Kebanyakan orang memiliki anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit, walaupun sebenarnya sama sekali tidak. Jika Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat.
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kabupaten/Kota atau Kepolisian, proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari level terbawah di Kelurahan. Hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
Surat Pengantar
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silahkan Anda berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau juga bisa tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan. Pada form tersebut akan ada kolom untuk tanda tangan Camat. Selanjutnya, silahkan datang ke kantor Camat untuk menyerahkan form dan KTP ke petugas yang berwenang (sekarang ada pelayanan satu pintu). Sebenarnya, untuk kolom tanda tangan Camat, tidak harus Pak Camat yang menandatangani, akan tetapi bisa juga petugas yang berwenang.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi ke Kantor Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polresta Depok, Anda harus lengkapi persyaratan ini:
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan background warna merah sebanyak 6 (enam) lembar. Di beberapa daerah mungkin berbeda persyaratannya. Namun kita mengambil patokan dari website Polri yang menerangkan sebagaimana tersebut. Untuk berjaga-jaga sebaiknya Anda siapkan pas foto lebih dari 10 lembar.
- Fotocopy kartu identitas bisa KTP atau SIM. Hal yang perlu diperhatikan untuk hal ini, identitas yang Anda gunakan harus sesuai dengan keterangan domisili yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan di poin sebelumnya sudah terpenuhi, silahkan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres. Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui. Jika Anda ingin membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara silahkan langsung datang ke Polresta Depok (tingkat Kabupaten/Kota).
Pelayanan SKCK di Polsek atau Polres hanya pada hari kerja Senin-Jum’at jam 08.30 sampai dengan 15.00. Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK di Polresta Depok untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi form.
Penting juga untuk diketahui tentang sidik jari. Kalau ada mengurus di Polres biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Maka dari itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke tukang fotocopy atau tukang foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak. Untuk biaya pengambilan cap sidik jari ini, biasanya ada biaya administrasi sebesar Rp5.000 (tergantung kebijakan masing-masing Polres setempat).
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket sebesar Rp10.000. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.
depoknews.id








