Polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah Covid-19 di pemakaman umum di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E. Zulpan mengungkapkan terungkapkan para pelaku merupakan hasil dari penyelidikan Satuan Reskrim dan Kapolres Parepare. Adapun 6 tersangka antara lain berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R.

"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil [jenazah] dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Zulpan dikutip dari Antara, Minggu (14/3)
.