![]() |
| Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. (Foto: beritadepok) |
WartaCimanggis-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengelola mall di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Pasalnya, selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mall di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19.
“Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (19/06/20).
Lienda menuturkan, kegiatan seperti live music untuk sementara tidak dapat dilakukan. Selain itu juga pengelola mal harus mengingatkan kepada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
Dikatakannya, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, maka bakal diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.








