Kutipan Akta Kelahiran, (Sumber gambar google)
(-) Warga bertanya terkait bagaimana sih pembuatan Akte Kelahiran? 
(-) Kalau Anak-anak dibawah 18 tahun apa saja persyaratannya?
(-) Akta buat orang Dewasa bagaimana?

Beberapa pertanyaan tersebut kita coba bantu menjawabnya...

Untuk pembuatan Akta Kelahiran usia 18 th kebawah, persyaratannya sebagai berikut ;

  1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Dokter / RS.
  2. Foto copy KTP elektronik 2 orang saksi
  3. Foto copy KK, dengan catatan nama bayi / yang bersangkutan sudah ada di Kartu Keluarga (terbaru) dan nama orang tua bayi / yang bersangkutan harus sama dengan akta nikah.
  4. Foto copy KTP elektronik orang tua / yang bersangkutan
  5. Foto copy Kutipan Buku Nikah /Akta Perkawinan yang dilegalisir orang tuanya, bawa aslinya untuk diperlihatkan keabsahannya
  6. Surat Kuasa bermaterai 6000 apabila yang mendaftarkan bukan orang tua kandung / yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik-nya
  7. Pelapor tidak boleh jadi saksi

Untuk pembuatan Akta Kelahiran usia 18 th keatas, persyaratannya sebagai berikut ;
  1. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Dokter / RS / Surat Pernyataan Keterangan Lahir
  2. Foto copy KTP elektronik 2 orang saksi
  3. Foto copy KK yang bersangkutan
  4. Foto copy Kutipan Buku Nikah /Akta Perkawinan yang dilegalisir / bawa aslinya untuk diperlihatkan keabsahannya
  5. Surat Kuasa bermaterai 6000 apabila yang mendaftarkan bukan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik-nya
  6. Pelapor tidak boleh jadi saksi
  7. Beban Administrasi Rp. 100.000,-

            Setelah komplit persyaratannya, silahkan ke pelayanan untuk mengisi form pendaftaran pembuatan akta kelahiran.

            info sharing bisa ke http://wa.me/6281213958215