![]() |
| Kutipan Akta Kelahiran, (Sumber gambar google) |
(-) Warga bertanya terkait bagaimana sih pembuatan Akte Kelahiran?
(-) Kalau Anak-anak dibawah 18 tahun apa saja persyaratannya?
(-) Akta buat orang Dewasa bagaimana?
Beberapa pertanyaan tersebut kita coba bantu menjawabnya...
Untuk pembuatan Akta Kelahiran usia 18 th kebawah, persyaratannya sebagai berikut ;
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Dokter / RS.
- Foto copy KTP elektronik 2 orang saksi
- Foto copy KK, dengan catatan nama bayi / yang bersangkutan sudah ada di Kartu Keluarga (terbaru) dan nama orang tua bayi / yang bersangkutan harus sama dengan akta nikah.
- Foto copy KTP elektronik orang tua / yang bersangkutan
- Foto copy Kutipan Buku Nikah /Akta Perkawinan yang dilegalisir orang tuanya, bawa aslinya untuk diperlihatkan keabsahannya
- Surat Kuasa bermaterai 6000 apabila yang mendaftarkan bukan orang tua kandung / yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik-nya
- Pelapor tidak boleh jadi saksi
Untuk pembuatan Akta Kelahiran usia 18 th keatas, persyaratannya sebagai berikut ;
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / Dokter / RS / Surat Pernyataan Keterangan Lahir
- Foto copy KTP elektronik 2 orang saksi
- Foto copy KK yang bersangkutan
- Foto copy Kutipan Buku Nikah /Akta Perkawinan yang dilegalisir / bawa aslinya untuk diperlihatkan keabsahannya
- Surat Kuasa bermaterai 6000 apabila yang mendaftarkan bukan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik-nya
- Pelapor tidak boleh jadi saksi
- Beban Administrasi Rp. 100.000,-
Setelah komplit persyaratannya, silahkan ke pelayanan untuk mengisi form pendaftaran pembuatan akta kelahiran.
info sharing bisa ke http://wa.me/6281213958215








