![]() |
| Pelatihan Konvensi Hak Anak di Wisma Hijau, Cimanggis, Selasa (21/03/2017). (Foto : Indri/Diskominfo) |
Kepala DPAPMK Kota Depok, Eka Bachtiar
menuturkan, pihaknya terus memberikan pemahaman lebih kepada seluruh
anggota gugus tugas layak anak agar pemenuhan hak anak dapat diberikan
secara maksimal. Dengan menerapkan 31 hak anak sesuai Perda Kota Depok
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, DPAPMK
ingin menanamkan pemahaman komprehensif akan pentingnya menjaga hak
anak.
“Kami ingin pemangku kebijakan tahu dan
paham akan hak anak yang harus dipenuhi dalam menciptakan rasa aman dan
nyaman bagi anak,” tuturnya saat memberikan sambutan pada Pelatihan
Konvensi Hak Anak di Wisma Hijau, Cimanggis, Selasa (21/03/2017).
Melalui konvensi hak anak yang
dilakukan, Eka menambahkan, masing-masing tim gugus tugas layak anak dan
instansi pendukung harus meningkatkan perannya dalam memberikan
fasilitas maupun pelayanan kepada anak. Dengan begitu, nantinya anak
akan merasa terlindungi dari berbagai permasalahan yang ada.
Eka berharap, pihak terkait juga bisa
bersinergi dan memberikan pendampingan dan perlindungan secara khusus
bagi anak dalam situasi darurat konflik dengan hukum, situasi
eksploitasi, serta dalam kelompok minoritas. Sebab, pada usia di bawah
18 tahun, psikologis anak masih terganggu dan mentalnya mudah
terguncang, sehingga dikhawatirkan berdampak buruk pada kehidupan anak
di kemudian hari.
“Mari sama-sama kita penuhi hak-hak
anak, karena mereka generasi penerus yang perkembangannya harus terus
dipantau bersama,” tutupnya.
Penulis: Indri
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








