Pelatihan Konvensi Hak Anak di Wisma Hijau, Cimanggis, Selasa (21/03/2017). (Foto : Indri/Diskominfo)
Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan peran anggota gugus tugas layak anak di masing-masing wilayah. Peningkatan kapasitas petugas dinilai penting dilakukan agar hak anak dapat dipenuhi, sehingga kesejahteraannya makin meningkat.

Kepala DPAPMK Kota Depok, Eka Bachtiar menuturkan, pihaknya terus memberikan pemahaman lebih kepada seluruh anggota gugus tugas layak anak agar pemenuhan hak anak dapat diberikan secara maksimal. Dengan menerapkan 31 hak anak sesuai Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, DPAPMK ingin menanamkan pemahaman komprehensif akan pentingnya menjaga hak anak.

“Kami ingin pemangku kebijakan tahu dan paham akan hak anak yang harus dipenuhi dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak,” tuturnya saat memberikan sambutan pada Pelatihan Konvensi Hak Anak di Wisma Hijau, Cimanggis, Selasa (21/03/2017).

Melalui konvensi hak anak yang dilakukan, Eka menambahkan, masing-masing tim gugus tugas layak anak dan instansi pendukung harus meningkatkan perannya dalam memberikan fasilitas maupun pelayanan kepada anak. Dengan begitu, nantinya anak akan merasa terlindungi dari berbagai permasalahan yang ada.

Eka berharap, pihak terkait juga bisa bersinergi dan memberikan pendampingan dan perlindungan secara khusus bagi anak dalam situasi darurat konflik dengan hukum, situasi eksploitasi, serta dalam kelompok minoritas. Sebab, pada usia di bawah 18 tahun, psikologis anak masih terganggu dan mentalnya mudah terguncang, sehingga dikhawatirkan berdampak buruk pada kehidupan anak di kemudian hari.

“Mari sama-sama kita penuhi hak-hak anak, karena mereka generasi penerus yang perkembangannya harus terus dipantau bersama,” tutupnya.
Penulis: Indri
Editor: Dunih dan Yulia Shoim

#sahabatcimanggis
#kimcimanggis