![]() |
| Ilustrasi fogging. (Foto : Istimewa) |
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok
meminta warga berhati-hati jika ada orang atau instansi lain yang
menawarkan jasa fogging dengan syarat membayar sejumlah uang. Sebab,
aktivitas fogging selama ini ditangani Dinkes langsung dan warga tidak
dipungut bayaran sama sekali.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Ernawati
Sulistijaningrum Sanjoto menjelaskan, saat ini Dinas Kesehatan tidak
menjalin kerjasama dengan lembaga kesehatan manapun dan tidak memberikan
ketentuan apapun mengenai pengasapan kepada pihak-pihak tertentu.
Selama ini, kata Ernawati, pengasapan yang dilakukan Dinas Kesehatan
tidak dipungut biaya, sehingga tidak akan memberatkan warga.
“Dalam melaksanakan kegiatan pengasapan
nyamuk DBD hanya dilakukan oleh petugas atau tim dari Dinas Kesehatan
dan Puskesmas di wilayah setempat. Kita tidak pernah menggunakan jasa
instansi ataupun individu di luar naungan Dinas Kesehatan,” tegasnya,
Kamis (23/03/2017).
Menurutnya, kegiatan pengasapan di
lingkungan warga melalui beberapa tahapan. Tahap pertama ada laporan
dari Puskesmas atau rumah sakit yang menangani kasus Demam Berdarah
Dengue (DBD). Tahap selanjutnya, pihak Puskesmas melaksanakan pengamatan
epidemiologi berdasarkan laporan.
“Jika menurut hasil pengamatan yang
dilakukan petugas Puskesmas dinyatakan perlu tindakan fogging, maka kita
lakukan tindakan fogging ataupun sebaliknya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat
untuk mengarah kepada paradigma sehat, yaitu dengan lebih mengutamakan
pencegahan daripada menunggu sakit dahulu. Dengan begitu, kasus
penyebaran penyakit bisa ditekan sedini mungkin.
“Jika ke depan masyarakat pola pikirnya
sudah mengarah ke paradigma sehat, maka kasus-kasus penyakit DBD akan
berkurang, dan tidak perlu lagi adanya fogging,” harapnya.
Penulis : Agus
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#Sahabatcimanggis
#Kimcimanggis








