![]() |
| PASANG SPANDUK: BPN Kota Depok cegah pungutan liar (pungli) dengan pemasangan spanduk larangan berwarna merah di depan loket. (Foto : Nur Afifah/Diskominfo) |
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Depok terus berkomitmen membantu pemerintah dalam pencegahan
praktik pungutan liar (pungli). Tindakan pemberantasan pungli pun
dilakukan BPN, seperti melarang para pegawai menerima uang lebih dari
masyarakat dan lewat larangan pemberian biaya lebih lewat spanduk.
“Di depan loket kami sudah memasang
spanduk besar bertuliskan dilarang memberi biaya lebih kepada petugas
loket, tentu kami serius dalam memberantas pungli di Depok,” ujar Kepala
Kantor BPN Kota Depok, Almaini kepada depok.go.id, belum lama ini.
Menurutnya, saat ini pihaknya tidak
menerima transaksi secara tunai, melainkan pembayaran secara non tunai
atau transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Masyarakat yang
tidak punya ATM bisa melakukan pembayaran langsung ke bank.
“Karena itu di BPN Depok disediakan,
khusus loket bank. Pegawai sudah dilarang menerima transaksi pembayaran
dalam bentuk uang tunai,” tuturnya.
Almaini mengimbau, agar warga Depok
mendukung pemberantasan pungli. Dirinya meminta masyarakat untuk tidak
memberikan uang dengan alasan apapun kepada petugas.
“Saya sering melakukan audiensi kepada
warga di depan loket. Pungli itu juga dapat menjerat kepada penerima
saja, dapat juga menjerat bagi pemberi pungli tersebut. Maka, mari
bersama-sama mewujudkan pelayanan yang bersih di Kantor BPN Depok,”
tutupnya.
Penulis: Nur Afifah
Editor : Retno Yulianti
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








