PASANG SPANDUK: BPN Kota Depok cegah pungutan liar (pungli) dengan pemasangan spanduk larangan berwarna merah di depan loket. (Foto : Nur Afifah/Diskominfo)
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus berkomitmen membantu pemerintah dalam pencegahan praktik pungutan liar (pungli). Tindakan pemberantasan pungli pun dilakukan BPN, seperti melarang para pegawai menerima uang lebih dari masyarakat dan lewat larangan pemberian biaya lebih lewat spanduk. 

“Di depan loket kami sudah memasang spanduk besar bertuliskan dilarang memberi biaya lebih kepada petugas loket, tentu kami serius dalam memberantas pungli di Depok,” ujar Kepala Kantor BPN Kota Depok, Almaini kepada depok.go.id, belum lama ini.

Menurutnya, saat ini pihaknya tidak menerima transaksi secara tunai, melainkan pembayaran secara non tunai atau transfer melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Masyarakat yang tidak punya ATM bisa melakukan pembayaran langsung ke bank.
“Karena itu di BPN Depok disediakan, khusus loket bank. Pegawai sudah dilarang menerima transaksi pembayaran dalam bentuk uang tunai,” tuturnya.

Almaini mengimbau, agar warga Depok mendukung pemberantasan pungli. Dirinya meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang dengan alasan apapun kepada petugas.
“Saya sering melakukan audiensi kepada warga di depan loket. Pungli itu juga dapat menjerat kepada penerima saja, dapat juga menjerat bagi pemberi pungli tersebut. Maka, mari bersama-sama mewujudkan pelayanan yang bersih di Kantor BPN Depok,” tutupnya.
Penulis: Nur Afifah
Editor : Retno Yulianti

#sahabatcimanggis
#kimcimanggis