![]() |
| Samsuri (kiri) bersama istri (kiri) usai mengikuti sidang isbat nikah di aula Kecamatan Pancoran Mas, jumat (17/03/2017). (Foto : Vidyanita/Diskominfo) |
Rasa bahagia tak bisa disembunyikan dari
gurat wajah Kakek Samsuri (75) yang makin menua. Betapa tidak, di
usianya yang mulai senja ini, ia akhirnya memiliki Buku Nikah seiiring
dengan digelarnya isbat nikah antara dirinya dengan Sarmanah di
Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) baru-baru ini.
Bagi Kakek Samsuri, pengakuan ini
penting mengingat di usia pernikahannya yang sudah 35 tahun, 4 anak dan 1
cucunya butuh legalitas. Sebab, dengan isbat nikah keturunannya kini
mendapatkan hak pengakuan negara berupa penerbitan Akta Kelahiran.
“Kami terbantu sekali dengan adanya
isbat nikah ini. Dengan pelayanan ini kami bisa memiliki akta nikah yang
legal dan gratis, otomatis anak kami jadi punya Akta Kelahiran,” ujar
warga Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, baru-baru
ini.
Samsuri yang mengaku selama ini menikah
secara siri, sejak dulu ingin melegalkan pernikahannya tersebut ke
Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, selalu terbendung dari banyaknya
persyaratan dan tak adanya biaya untuk mengurus.
“Saat ada informasi isbat nikah ini,
kami tidak menyia-nyiakan dan langsung mendaftarkan diri, dan akhirnya
kami bisa memiliki Buku Nikah ini. Alhamdulillah administrasinya cukup
mudah dan tidak dipungut biaya,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Pancoran Mas, Utang
Wardaya mengaku, banyak keuntungan yang dapat diambil jika pasangan
suami istri sudah memiliki surat nikah dan tercatat di KUA.
Dikatakannya, legalisasi berguna untuk memberikan kepastian administrasi
kependudukan yang nantinya berimbas pada pengakuan anak.
“Pengakuan ke orangtua juga jelas.
Surat-surat nikah dapat mempermudah pelayanan kependudukan juga, seperti
hak waris, Akta Kelahiran, dan lain-lain,” pungkasnya.
Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








