Samsuri (kiri) bersama istri (kiri) usai mengikuti sidang isbat nikah di aula Kecamatan Pancoran Mas, jumat (17/03/2017). (Foto : Vidyanita/Diskominfo)
Rasa bahagia tak bisa disembunyikan dari gurat wajah Kakek Samsuri (75) yang makin menua. Betapa tidak, di usianya yang mulai senja ini, ia akhirnya memiliki Buku Nikah seiiring dengan digelarnya isbat nikah antara dirinya dengan Sarmanah di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) baru-baru ini. 

Bagi Kakek Samsuri, pengakuan ini penting mengingat di usia pernikahannya yang sudah 35 tahun, 4 anak dan 1 cucunya butuh legalitas. Sebab, dengan isbat nikah keturunannya kini mendapatkan hak pengakuan negara berupa penerbitan Akta Kelahiran.
“Kami terbantu sekali dengan adanya isbat nikah ini. Dengan pelayanan ini kami bisa memiliki akta nikah yang legal dan gratis, otomatis anak kami jadi punya Akta Kelahiran,” ujar warga Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, baru-baru ini.

Samsuri yang mengaku selama ini menikah secara siri, sejak dulu ingin melegalkan pernikahannya tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, selalu terbendung dari banyaknya persyaratan dan tak adanya biaya untuk mengurus.
“Saat ada informasi isbat nikah ini, kami tidak menyia-nyiakan dan langsung mendaftarkan diri, dan akhirnya kami bisa memiliki Buku Nikah ini. Alhamdulillah administrasinya cukup mudah dan tidak dipungut biaya,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya mengaku, banyak keuntungan yang dapat diambil jika pasangan suami istri sudah memiliki surat nikah dan tercatat di KUA. Dikatakannya, legalisasi berguna untuk memberikan kepastian administrasi kependudukan yang nantinya berimbas pada pengakuan anak.
“Pengakuan ke orangtua juga jelas. Surat-surat nikah dapat mempermudah pelayanan kependudukan juga, seperti hak waris, Akta Kelahiran, dan lain-lain,” pungkasnya.
Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih dan Yulia Shoim

#sahabatcimanggis
#kimcimanggis