Kepala Bidang Perdagangan Disperindagin Kota Depok, Anim Mulyana. (Foto : Nurul H/Diskominfo)
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Depok tahun 2018 akan membuat dua pasar tertib ukur. Dengan pasar tertib ukur, konsumen bisa tenang berbelanja tanpa takut takaran barang yang dibeli dikurangi.
“Kami rencananya akan tetapkan satu pasar tradisional yang dikelola Pemkot Depok, yakni Pasar Sukatani dan satu pasar yang dikelola swasta yakni, Pasar Depok Jaya. Untuk peresmiannya target kami di awal tahun 2018,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagin Kota Depok, Anim Mulyana, usai pelaksanaan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disperindagin Kota Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Depok, Rabu (01/03/17).
Anim mengaku, pemilihan kedua pasar itu tidak sembarangan. Kedua pasar tersebut dinilai memiliki jam buka dan tutup yang sudah pasti, bukan 24 jam, serta memiliki satu pintu untuk konsumen keluar dan masuk pasar.
“Pasar Sukatani ini kan sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), tentu sudah bagus dalam pengelolaannya. Di sana juga sudah jelas bukanya jam 07.00 dan tutup jam 18.00 WIB,” ucapnya.
Nantinya, kata Anim, Pemkot Depok akan melakukan tera ulang terhadap seluruh timbangan yang ada di Pasar Sukatani dan Pasar Depok Jaya. Dengan begitu, jika ternyata ada selisih antara timbangan milik pedagang dengan timbangan di posko, pembeli bisa langsung komplain ke pedagang tempat membeli barang.
“Di pasar tertib ukur ini nantinya di pintu masuk atau keluarnya akan ada posko timbangan. Pembeli bisa menimbang ulang barang yang dibelinya. Kalau beda, silakan langsung komplain dengan pedagang,” tandasnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Dunih dan Yulia Shoim


#sahabatcimanggis
#kimcimanggis