![]() |
| Kepala Bidang Perdagangan Disperindagin Kota Depok, Anim Mulyana. (Foto : Nurul H/Diskominfo) |
Untuk mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap pasar tradisional, Dinas Perdagangan dan
Perindustrian (Disperindagin) Kota Depok tahun 2018 akan membuat dua
pasar tertib ukur. Dengan pasar tertib ukur, konsumen bisa tenang
berbelanja tanpa takut takaran barang yang dibeli dikurangi.
“Kami rencananya akan tetapkan satu pasar tradisional yang dikelola
Pemkot Depok, yakni Pasar Sukatani dan satu pasar yang dikelola swasta
yakni, Pasar Depok Jaya. Untuk peresmiannya target kami di awal tahun
2018,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindagin Kota Depok, Anim
Mulyana, usai pelaksanaan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Disperindagin Kota Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Depok, Rabu
(01/03/17).
Anim mengaku, pemilihan kedua pasar itu tidak sembarangan. Kedua
pasar tersebut dinilai memiliki jam buka dan tutup yang sudah pasti,
bukan 24 jam, serta memiliki satu pintu untuk konsumen keluar dan masuk
pasar.
“Pasar Sukatani ini kan sudah memiliki sertifikat Standar Nasional
Indonesia (SNI), tentu sudah bagus dalam pengelolaannya. Di sana juga
sudah jelas bukanya jam 07.00 dan tutup jam 18.00 WIB,” ucapnya.
Nantinya, kata Anim, Pemkot Depok akan melakukan tera ulang terhadap
seluruh timbangan yang ada di Pasar Sukatani dan Pasar Depok Jaya.
Dengan begitu, jika ternyata ada selisih antara timbangan milik pedagang
dengan timbangan di posko, pembeli bisa langsung komplain ke pedagang
tempat membeli barang.
“Di pasar tertib ukur ini nantinya di pintu masuk atau keluarnya akan
ada posko timbangan. Pembeli bisa menimbang ulang barang yang
dibelinya. Kalau beda, silakan langsung komplain dengan pedagang,”
tandasnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
Editor: Dunih dan Yulia Shoim
#sahabatcimanggis
#kimcimanggis








