Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti. (Foto :
Diskominfo)
depok – Kota Depok saat ini sudah memiliki banyak lokasi wisata yang tak kalah dengan daerah lain. Keunggulan ini dinilai perlu diperkuat dengan regulasi berupa Perda agar potensi yang ada bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti mengatakan, untuk mengatur dan meningkatkan potensi wisata alam di Kota Depok butuh sebuah regulasi khusus. Tujuan adanya Perda ini guna pengelolaan potensi pariwisata alam di Depok agar sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu, aturan juga diperlukan untuk menjaga kelestarian fungsi alam, lingkungan hidup, dan kelestarian ekosistem.
“Depok ini kan potensi wisata alamnya sangat besar sekali. Oleh karena itu, perlu sebuah regulasi yang mengatur mengenai pemilihan objek wisata alam unggulan, berdasarkan hasil inventarisasi dengan melakukan analisis kondisi lingkungan. Jadi tidak semua potensi alam dapat dijadikan sebagai objek wisata alam,” kata Farida, yang ditemui baru-baru ini.
Farida juga mendukung, dalam perencanaan, pembangunan, penyelenggaraan dan pengawasan atas pengelolaan pariwisata alam, Pemkot Depok harus berkoordinasi dan konsultasi secara vertikal baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai pembangunan objek unggulan wisata alam, dalam hal ini terkait sarana dan prasarana harus mengedepankan fungsi rekreasi, edukasi, informasi, konservasi dan atraksi.
“Sasaran utama Perda ini agar pengembangan dan pengelolaan pariwisata alam di Kota Depok semakin maju dan lebih baik lagi. Kalau sudah semakin bagus, maka pastinya akan mendatangkan banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Depok sendiri,” ucapnya.
Dirinya menekankan, untuk menunjang tempat pariwisata yang mumpuni, dibutuhkan sarana prasarana pendukungnya meliputi, sentra kuliner, sentra oleh-oleh, transportasi, kamar mandi, ruang ibadah, dan perparkiran.
“Adapun pembangunannya dapat berlokasi di wilayah objek wisata, dan atau di luar objek wisata. Tapi, harus mengedepankan prinsip ramah lingkungan,” tandasnya.
#SahabatCimanggis
#KIMCimanggis








