Lurah Abadijaya, Pairin memberikan sambutan dalam Rakor PKK Posyandu KB Kesehatan Kelurahan Abadijaya Sukmajaya di aula Kelurahan Abadijaya, Rabu (25/01/2017). (Foto : Indri/Diskominfo)
depok – Untuk tertib administrasi kependudukan, pendatang yang tinggal di Depok diminta segera melapor ke pengurus RT, RW, dan kelurahan. Jika lewat dari 14 hari tinggal, tapi tidak melapor yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Lurah Abadijaya, Pairin mengingatkan, kepada seluruh pengurus PKK yang hadir pada Rakor Posyandu, PKK, KB, Kesehatan agar menyampaikan kepada masyarakat yang berasal dari luar Depok dan tinggal di Kota Depok untuk melapor. Hal ini dimaksudkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, pihak kelurahan memiliki data lengkap yang bersangkutan.
“Masyarakat yang saat ini bertempat tinggal di Depok dan tidak memiliki KTP Depok wajib melapor,” tuturnya saat memberikan arahan di aula Kelurahan Abadijaya, Rabu (25/01/2017).
Imbauan ini, lanjut Pairin, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan aturan itu, warga yang belum memiliki KTP Depok dan menetap sementara di Kota Depok wajib melapor.
Pelaporan yang dilakukan tersebut dimulai dari RT, RW, kemudian ke kelurahan. Nantinya, setelah lapor warga yang bersangkutan akan mendapat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sesuai domisili ia berada di Kota Depok.
Pairin mengatakan, untuk masa berlaku surat tersebut selama enam bulan. Jika masa berlaku habis, maka diwajibkan untuk melapor kembali dan mendapatkan SKTT baru. Warga tersebut harus melapor kurang dari 14 hari kerja. Apabila lebih dari waktu yang sudah ditentukan maka akan dikenakan denda.
“Untuk diingat, warga yang melapor lebih dari 14 hari kerja harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Ini sudah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Terakhir, Lurah Abadijaya berharap, pengurus PKK dapat menyampaikan informasi ini kepada warga sekitar. Terutama bagi warga luar yang mengontrak atau tinggal sementara di Kota Depok.
Selain itu, pengurus PKK yang juga aktif pada kepengurusan RW untuk mendata dan mengajak masyarakat yang bersangkutan segera mengurus SKTT. Karena pengurus inilah yang memiliki peran penting dan kerap berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Jangan sampai lupa. Ayo! Mulai perhatikan warga sekitar untuk melapor jika KTP yang dimiliki berasal dari daerah lain,” tutupnya.
#SAHABATCimanggis
#KIMCimanggis