![]() |
| Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar. (Foto : DIskominfo) |
depok – Penataan ruang untuk pembangunan perumahan di Depok kini makin tertib. Pengembang pun kini tidak bisa lagi sembarangan membangun semua lahan untuk perumahan. Mereka juga diwajibkan menyisakan lahan sebesar 40 persen untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
“Jika memiliki izin, perumahan pasti menyediakan fasos- fasum. Persentasenya adalah yaitu 40 persen untuk fasos- fasum dan 60 persen untuk bangunan rumah,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar, Sabtu (21/01/17).
Yulistiani menambahkan, untuk mengawal komitmen itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan. Termasuk juga ikut mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika ada bangunan baru di wilayah perumahan.
“Pembangunan perumahan dan cluster di Depok semakin marak, kita perlu andil masyarakat untuk turut mengawasinya,” ujar Yulistiani.
Dirinya mengatakan, pembangunan perumahan di kota yang memiliki tagline, Depok a Friendly City ini semakin banyak, tapi sayangnya banyak pula pengembang nakal yang membangun perumahan tanpa mengajukan perizinan terlebih dahulu. Ia menyebut, keluhan terhadap maraknya bangunan perumahan baru semi permanen maupun berupa cluster di 11 kecamatan Kota Depok belakangan sangat meresahkan dan membawa dampak yang tak baik bagi tata ruang wilayah yang ada di Kota Depok.
“Jika mengurus perizinan, maka mereka tidak menyalahi aturan dan persyaratan yang harus mereka penuhi. Misal tidak menyalahi aturan mengenai Garis Sempadan Sungai (GSS) dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa pengembang, investor baik kecil, menengah, maupun besar yang akan melakukan pembangunan di Kota Depok harus mengikuti aturan yang ada. Termasuk mengurus perizinan, menyediakan sarana saluran air, jalan, lampu penerangan jalan, taman hingga lahan resapan air.
“Kami butuh partisipasi dari masyarakat untuk membantu mengawasi pengembang nakal. Jika melihat pembangunan tanpa izin, langsung lapor ke kami agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
#SahabatCimanggis
#KIMCimanggis








