Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar. (Foto : Rysko/Diskominfo)
depok– Proses pengawasan bangunan baru di Kota Depok kini makin ketat. Fungsi pengawasan ini menjadi lebih efektif seiring adanya Bidang Pengawasan Dan Pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Tupoksi pengawasan yang sebelumnya di Dinas Tata Ruang sudah pindah ke kami, jadi proses pengawasan tidak perlu koordinasi lagi dengan dinas lain,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar, Rabu (18/01/2017).
Dirinya mengatakan, beberapa bangunan yang melanggar izin awal pengajuan itu contohnya adalah pada saat perizinan awal. Dalam site plan ada pengadaan musala, tapi pada saat pembangunannya tidak ada. Atau misal bangunan musala memang dibangun, namun fungsinya berbeda saat selesai pembangunan.
“Perizinan yang sudah keluar harus sesuai dengan pembangunan di lapangan, nanti disesuaikan dan dimonitoring oleh pengawasan perizinan,” katanya.
Nantinya proses pengawasan tersebut dilaksanakan saat proses pembangunan awal hingga pembangunan tersebut selesai. Penjadwalan nantinya akan ada di Bidang Pengawasan dan Pengaduan. Diharapkan dengan adanya bidang ini proses pembangunan di Depok bisa dapat diawasi lebih ketat lagi, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan izin bangunan di Depok.
“Walaupun anggota pengawasan di kami baru ada kabid dan satu seksi. Namun nantinya kami akan libatkan pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Dirinya juga berharap pihaknya bisa bekerjasama dengan baik dengan unsur wilayah seperti kelurahan dan kecamatan. Dengan begitu, bisa membantu pihak DPMPTSP dalam memantau dan memonitor kegiatan pembangunan gedung di wilayah. Ia juga meminta, jika ada hal yang disinyalir tidak baik, warga diminta melaporkan agar bisa ditindaklanjuti.
“Sinergitas sangat diperlukan dalam pengawasan, khususnya kepada teman-teman di wilayah,” jelasnya
#SahabatCimanggis
#KIMCimanggis.








