Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Kusumo disaksikan Binmaspol Polsek Panmas memberikan arahan dan peringatan kepada pengelola pengangkutan sampah peroràngan/swasta di jl. Caringin. (Foto : Rysko/Diskominfo)

depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus berupaya keras menciptakan lingkungan yang bersih di Kota Depok. Bahkan, petugas tidak segan-segan menegur pengelola sampah ilegal yang dikelola secara perorangan di Jalan Caringin, Rangkapan Jaya.
“Mereka itu menampung sementara di pinggir jalan sebelum diangkut kendaraan pribadi/swasta. Layanan mereka bukan pelayanan Pemkot, ketika masalah maka Pemkot yang dipersalahkan,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Kusumo, Rabu (18/01/2017).
Kusumo mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada mereka untuk bisa  mengikuti program Pemerintah Kota Depok, yaitu pemilahan sampah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2014. Kusumo juga mengingatkan agar sampah tidak dibuang di pinggir jalan, karena sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 pasal 10 ayat 2 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, setu/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Dirinya juga meminta kepada warga agar bisa melakukan pemilahan sampah dari sumbernya yaitu mulai dari rumah, dengan memisahkan sampah organik, non organik dan residu. Untuk sampah organik akan diangkut ke UPS sehingga bisa dijadikan kompos. Sedangkan sampah non organik dibawa ke bank sampah, sementara sampah berupa residu dibawa ke TPA Cipayung.
“Untuk sampah dari rumah tangga bisa mencapai kurang lebihnya 1,5 ton perhari yang masuk ke TPA Cipayung. Dengan melakukan pemilahan dari rumah, angka tersebut diharapkan bisa ditekan,” jelasnya.
#SahabatCimnggis
#KIMCimanggis