gebyar akta kelahiran
Lurah Tanah Baru menyerahkan akta kelahiran kepada warga, Kamis (26/01/2017). (Foto : Indri/Diskominfo)
depok – Kegiatan Gebyar Akta Kelahiran yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok di Kelurahan Tanah Baru, disambut antusias warga setempat. Layanan gratis ini sangat memudahkan warga yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran

Lurah Tanah Baru, Zulkarnain mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Akta Kelahiran yang dilaksanakan di wilayahnya, hari ini. Melalui kegiatan ini, warganya dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan akta kelahiran.
“Alhamdulillah, warga kami dimudahkan untuk membuat akta dengan adanya Gebyar Akta Kelahiran ini,” tuturnya, Kamis (26/01/17).
Dirinya menambahkan, dengan adanya layanan ini, warga di Kelurahan Tanah Baru tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran. Pasalnya, melalui Gebyar Akta Kelahiran warga dapat langsung mengajukan pembuatan akta dan dapat diterima saat itu juga.
Dengan pelayanan yang diberikan tersebut, Zulkarnain mengaku, sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akta kelahiran, karena tidak perlu menunggu lama. Asalkan, berkas permohonan yang masuk sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Zulkarnain berharap, ke depan pelayanan ini dapat terus dilakukan, sebagai bentuk kemudahan pelayanan untuk warga. Selain itu, juga meningkatkan kembali, baik waktu pelaksanaan, maupun jenis pelayanan yang diberikan.
“Semoga ke depan pelayanan seperti ini dapat terus ditingkatkan, juga ditambah dengan pelayanan lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Christie Hedy Maria Lengkey menjelaskan, hari ini permintaan pembuatan akta kelahiran di Kelurahan Tanah Baru mencapai 110 pemohon. Namun, yang sudah dicetak dan diserahkan sebanyak 85 akta kelahiran.
“Seluruh permintaan kami terima, tapi masih ada yang belum dicetak,” ungkapnya.
Cristie mengaku, hal itu terjadi karena ada beberapa warga yang mengajukan berkas permohonan melebihi waktu yang sudah ditentukan. Dengan begitu tidak bisa dilakukan pencetakan hari ini.
Untuk masyarakat yang sudah menyerahkan berkas dan belum menerima akta, kata Cistie, maka akan diserahkan langsung di Kelurahan Tanah Baru pada Senin mendatang.
“Warga Tanah Baru yang sudah menyerahkan berkas dan belum diberikan aktanya, jangan khawatir. Senin akan kami serahkan langsung,” tutup Cristie.
#sahabatcimanggis
#KIMCimanggis