Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Eri Sumantri. (Foto : Nurul/Diskominfo)






















depok – Administrasi kependudukan bukan saja dibutuhkan oleh warga yang masih hidup, namun juga berlaku untuk yang telah meninggal dunia. Karena itu, bagi ahli waris yang keluarganya meninggal dunia, diimbau untuk segera mengurus akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Eri Sumantri mengatakan, akta kematian ini juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris. Selain untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
“Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya,” terang Eri, Kamis (26/01/2017).
Sedangkan bagi pemerintah, dengan pencatatan kematian ini akan diperoleh statistik peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan mengenai penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Disdukcapil Kota Depok sendiri mencatat, per bulan Desember 2016 setidaknya sudah menerbitkan 7.758 akta kematian. Dengan perincian Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 1.262 akta kematian, Kecamatan Cimanggis 966 akta kematian, dan Kecamatan Sawangan sebesar 536 akta kematian.
Selanjutnya, Kecamatan Limo 344 akta kematian, Kecamatan Sukmajaya 1.093 akta kematian, Kecamatan Beji 769 akta kematian, Kecamatan Cipayung 544 akta kematian, Kecamatan Cilodong 491 akta kematian, dan Kecamatan Cinere 235 akta kematian.
“Sedangkan untuk Kecamatan Tapos sebanyak 1.139 akta kematian dan Kecamatan Bojongsari terdapat 379 akta kematian,” urainya.
Mengingat pentingnya manfaat akta kematian tersebut, untuk itu dirinya mengimbau masyarakat Kota Depok untuk segera mengurus akta kematian keluarganya.
“Untuk jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA), jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Untuk itu segeralah membuat akta kematian bagi para ahli waris,” tutupnya
#sahabatcimanggis
#KIMCimanggis