depok – Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyampaikan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang juga dirangkai dengan Penyampaian dua Raperda inisiatif DPRD Kota Depok, di kantor DPRD Kota Depok, Kamis (1/12/2016). Hal tersebut terkait diterbitkannya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, serta adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok.
“Dengan adanya beberapa faktor, maka peraturan daerah yang ada sebelumnya harus disesuaikan. Selain itu, juga kebijakan yang mendukung seluruh kebutuhan masyarakat harus diatur pada Peraturan Daerah,” ujar Wakil Wali Kota.
Ia menyampaikan, adapun kesembilan Raperda tersebut, adalah pertama, Perijinan dan Sertifikasi bidang Kesehatan, kedua yaitu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok tahun 2016-2025, ketiga yaitu Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2002 tentang Ijin Usaha Minyak dan Gas Bumi, keempat yaitu Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2008 Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok.
Lanjut Wakil Wali Kota, kelima yaitu Pencabutan Perda nomor 12 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, keenam yaitu Perubahan Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, ketujuh yaitu Perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi, kedelapan yaitu Perubahan Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, kesembilan yaitu Perubahan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing.
“Besar harapan kami kesembilan Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok, sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dapat segera disahkan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, berpesan kepada seluruh fraksi di Kota Depok agar mempersiapkan pandangan umum fraksinya terhadap sembilan Raperda tersebut, sehingga nantinya seluruh Raperda dapat disetujui dan disepakati bersama.
“Masing-masing anggota sudah dibagi dalam beberapa kelompok untuk membahas kesembilan Raperda. Maka, harus disiapkan pandangan fraksinya untuk Rapat Paripurna selanjutnya,” tuturnya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari ini juga turut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok, Muspida dan Instansi Vertikal di Kota Depok, serta anggota DPRD Kota Depok.
Penulis: Vidyanita
Editor: Siti Rahma dan Yulia Shoim
Diskominfo
#sahabatcimanggis (KIM Cimanggis)








