Tim Penertiban Terpadu Pembongkaran Tiang Menara membongkar tower tidak berizin di Margonda, Rabu malam (21/12/2016). (Foto: Diskominfo)
depok. – Sebagai tindak lanjut dari sidak tiang menara atau tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, malam tadi dilakukan pembongkaran. Hal tersebut dilakukan karena pemilik tower tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ketua Tim Penertiban Terpadu Pembongkaran Tiang Menara, Sri Utomo mengungkapkan bahwa pembongkaran yang dilakukan tersebut sudah berdasarkan surat keputusan langsung dari Wali Kota Depok. Dalam surat tersebut dijelaskan, jika dalam 1×24 jam pemilik tidak melakukan pembongkaran maka akan dilakukan secara paksa oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
“Seluruh tim melaksanakan tugas sesuai surat keputusan yang dilakukan Wali Kota Depok,” tuturnya saat apel persiapan pembongkaran di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu malam (21/12/2016).
Lebih lanjut, lelaki yang juga menjabat sebagai Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kota Depok ini menjelaskan tiga lokasi tiang menara yang dilakukan pembongkaran oleh tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Adapun dua titik menara tersebut berada di sepanjang Jalan Ir. Juanda dan satu titik menara berada di Jalan Raya Margonda Depok.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Distarkim Kota Depok Wijayanto yang turut memantau pembongkaran menara BTS menegaskan bahwa keberadaan menara tersebut sudah jelas tidak memenuhi aspek legalitas. Pasalnya tiang menara yang berada di dua lokasi tersebut berada di tanah yang bukan milik pribadi.
“Semua pengusaha boleh saja melakukan pembangunan, namun tetap membangun di tanah yang jelas bukan milik negara,” tutupnya.

#SahabatCimanggis
#KIMCimanggis