DPRD Kota Depok ajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. (Foto : Nita/Diskominfo)
depok – Di penghujung tahun 2016, DPRD Kota Depok ajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Kali ini, dua Raperda inisiatif datang dari Komisi B dan Komisi D. Raperda tentang pengelolaan potensi wisata alam yang diusulkan oleh Komisi B dan Raperda pembinaan ketahanan keluarga sejahtera oleh Komisi D.
Ketua Komisi B, Muhammad HB mengatakan, usulan pengelolaan potensi wisata alam datang dari banyaknya situ yang ada di Kota Depok yang bisa dijadikan potensi wisata alam. Menurutnya, selain menjaga konservasi situ, pengelolaan wisata juga bisa menambah PAD Kota Depok.
“Saat ini Kota Depok memiliki 28 situ dan yang aktif 24. Beberapa situ dikelola oleh masyarakat melalui pokja. Dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan adanya regulasi, sehingga saat penganggaran nanti bisa efektif,” ujar Pria yang tergabung dalam partai Gerindra, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (1/12/2016).
Sementara itu, Ketua Komisi D Lahmudin Abdullah mengusulkan pembinaan terkait ketahanan keluarga sejahtera. Menurutnya, saat ini kondisi masyarakat cukup mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dengan adanya angka perceraian yang terus meningkat.
“Keluarga merupakan unit terkecil dan awal dari terbentuknya sikap anak. Nantinya, kami akan lakukan pembinaan dengan cara mengirimkan motivator kesetiap kelurahan. Untuk memberikan materi pentingnya ketahanan keluarga. Jika Raperda ini disahkan, kami juga akan melakukan kerjasama dengan majelis taklim dan dewan gereja karena moral agama itu juga penting,” tuturnya.
Kedua Komisi tersebut berharap, Raperda yang diusulkan dapat diterima oleh DPRD Kota Depok, sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan. Dengan demikian, Peraturan Daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dapat segera disahkan.
Penulis: Vidyanita
Editor: Siti Rahma dan Yulia Shoim
Diskominfo
##sahabatcimanggis (KIM Cimanggis)