Emergency Call
depok – Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Hardiono mengatakan bahwa Pemkot Depok telah siap untuk menjalankan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Kesiapan ini diperlihatkan dengan memiliki ruangan khusus untuk Emergency Call. Selain itu, untuk Sumber Daya Manusia juga telah siap menjalankan tugasnya, sebanyak 12 orang Agent Call Taker dengan 3 orang supervisor sudah dipersiapkan untuk melayani pelaporan yang masuk ke 112 selama 24 jam x 7 hari.
“Segala fasilitas dan SDM sudah siap, kemarin para Call Taker sudah diberikan pelatihan sebagai pembekalan untuk mereka,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sistem kerjanya yaitu Operator akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat. Lalu, operator akan mencatat identitas penelepon, dan meneruskannya ke pihak atau dinas terkait. Dengan demikian, laporan tersebut mampu menginformasikan anggota yang berada di lapangan langsung ke lokasi kejadian.
Di tempat yang sama, Wibi Noviardi, Staff Direktorat Pengembangan Pita Lebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, menyampaikan dalam rangka mewujudkan Nawacita, yakni memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencanangkan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112). Sedangkan untuk launching pelayanan NTPD 112 tepat pada Kamis, 1 Desember, Kota Depok bersama dengan tiga kota lainnya yaitu Bandung, Bogor dan Tangerang.
Kominfo menetapkan nomor 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengingat dan menghubungi layanan darurat. Adapun layanan darurat saat ini masih menggunakan nomor panggilan tersendiri, seperti nomor 110 untuk Layanan Polisi, 113 untuk Layanan Pemadam Kebakaran, 115 untuk layanan BASARNAS, 118 untuk layanan Ambulans, dan 119 untuk Layanan Kesehatan, serta layanan darurat lain yang masih berupa nomor panjang.
“Layanan NTPD 112 akan terus disempurnakan hingga menjadi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat yang nantinya akan terpadu dengan nomor layanan darurat khusus lainnya,” ujar
Wibi mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Kominfo bertindak sebagai katalisator kepada Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota untuk menyediakan call center layanan NTPD 112 agar dapat lebih cepat menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans dan penanganan kesehatan yang gawat darurat.
“Layanan NTPD 112 akan diujicobakan di 10 Kota Pilot Project, yakni Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar,” ungkapnya.
Penulis: Rysko
Editor: Siti Rahma dan Yulia Shoim
Diskominfo
#sahabatcimanggis (KIM Cimanggis)