![]() |
| Sumber : Dokumentasi Pribadi Ayu Rosmalina |
depok – Artis dan penyanyi kesohor Ayu Rosmalina atau lebih dikenal dengan Ayu Ting-Ting akan dinobatkan sebagai Duta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok. Penobatan akan dilakukan pada Sabtu, 5 November 2016 di Balai Kota Depok yang bertepatan pula dengan pelaksanaan Gebyar PBB Kota Depok 2016.
Menurut Kepala Bidang Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Hendra Kurniawan, Ayu Ting-Ting dipilih sebagai Duta PBB karena wanita asli kelahiran Depok dinilai sebagai salah satu warga Depok yang taat membayar Pajak khususnya PBB.
“Beliau kami nilai sebagai salah satu public figure yang taat dalam menyelesaikan kewajibannya bayar Pajak, khususnya PBB,” ucap Hendra, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2016).
Hendra menambahkan, dipilihnya Ayu Ting-Ting sebagai Duta PBB Kota Depok untuk dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar masyarakat dapat tertib membayar pajak, sekaligus membantu mengedukasi masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Nantinya diharapkan dapat membantu DPPKA dalam mensosialisasi pada masyarakat untuk taat membayar pajak.
Ia pun mengungkapkan bahwa biasanya selebriti dianggap sebagai panutan masyarakat yang mampu mengajak warga untuk sadar dan menjadi wajib pajak.
“Duta Pajak Kota Depok dipilih dari kalangan artis karena kecenderungan masyarakat akan lebih mudah dan mau menerima suatu ajakan jika dilakukan oleh seorang artis yang disukai dan populer. Mudah-mudahan dengan dipilihnya Ayu Ting-Ting sebagai Duta Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi meningkat,” tandasnya.
Penulis : Nurul Hasanah
Editor : Yulia Shoim
Diskominfo








