Kimcimanggis– Bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Depok, kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan melalui ATM Bank BJB di seluruh Indonesia. Seperti ini caranya:
Pendaftaran dilakukan melalui SMS ke 0811-211-9-211 dengan mengetik/registrasi No. Chasis, NIK dalam KTP dan alamat email. Caranya: ketik esamsat (spasi) no chasis (spasi) no.ktp (spasi) email.
Apabila data yang dimasukan benar, server sms gate way akan menjawab dengan memberikan Kode Bayar berupa 16 digit angka: contoh 1234567890123456.
Setelah mendapatkan Kode Bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM BJB, kemudian menekan tombol Menu Pembayaran, kemudian menekan tombol Menu Pajak/Retribusi Provinsi Jabar, kemudian menekan tombol Menu Pajak Kendaraaan dan masukan kode bayar yang dimaksud.
Pada layar ATM BJB akan muncul tampilan data-data kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak termasuk besaran jumlah yang harus dibayar serta masa berlaku.
Apabila wajib pajak setuju dengan penetapan besaran jumlah yang harus dibayar, dapat meneruskan proses tersebut dengan menekan tombol YA.
Setelah proses pembayaran selesai, mesin ATM BJB secara otomatis akan mengeluarkan cetakan resi/struk bukti pembayaran untuk wajib pajak.
Bukti pembayaran tersebut berlaku sebagai pengganti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK tahunan.
Wajib pajak dapat melakukan penukaran atau pengesahan STNK di kantor Samsat dengan membawa STNK asli dan cetakan resi/struk bukti pembayaran.
(Meriawan/Kim Cimanggis)







